KPK Kebut Pemberkasan Kasus Jero Wacik

Sabtu, 29 Agustus 2015 | 08:28 WIB
KPK Kebut Pemberkasan Kasus Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tiba untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa penahanan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dana oprasional menteri di Kementerian ESDM, Jero Wacik akan segera berakhir 1 September 2015 mendatang. Jika pemberkasan tidak rampung, Jero bisa otomatis bebas.

Maka itu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemberkasan kasus itu masih dirampungkan.

"Masih diproses (pemberkasannya)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015) malam.

Indriyanto menilai, rampungnya berkas perkara alias P21 Jero akan terjadi dalam waktu dekat. Pasalnya, habisnya masa tahanan Jero tinggal hitungan hari. Tim penyidik KPK masih terus bekerja.

"Saya yakini bahwa tanggal 1 September tidak ada pelepasan demi hkum dari JW karena habis waktu masa penahanannya," jelas Indriyanto.

Sebelumnya, Jero sempat menyatakan bisa bebas demi hukum bila berkas perkaranya belum rampung sampai masa tahanan habis. Dia mengatakan, penyidik tengah mengusahakan melimpah kasusnya ke penuntutan tidak lebih dari 1 September.

"Menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," kata Jero Kamis lalu.

Jero resmi ditahan sejak 5 Mei silam. Dalam KUHAP, penyidik hanya mempunyai hak untuk menahan seorang tersangka selama 120 hari. Selama itu, penyidik diwajibkan untuk melengkapi berkas tersangka atau P-21.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI