Suara.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tengah menilai hasil seleksi peserta Capim KPK tahap keempat. Akan ada 8 nama yang diloloskan.
Kedelapan nama ini akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Nama yang ada dipastikan bebas dari capim yang dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Pasti (yang lolos) bersih dong. Kita sudah keluarkan (yang tersangka ). Itu juga penilaiannya banyak. Nama itu kita pastikan nggak masuk dalam nama yang kita loloskan," kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015) malam.
Menurut Perempuan yang pakar di bidang ekonomi tersebut, hingga saat ini Pansel masih menggodok 8 nama yang rencana akan diserahkan ke Presiden 31 Agustus mendatang. Dia enggan membeberkan waktu daftar delapan nama ini selesai dibuat Pansel.
"Saya nggak bisa informasikan karena itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan Presiden untuk umumkan. Kita hanya serahkan, yang umumkan Presiden," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan salah satu capim KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan beberapa dua hari lalu.
"Kalau tidak salah, ada dua hari lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya," kata Buwas, Jumat siang.
Namun, Budi tidak mau memberi tahu siapa calon yang sudah jadi tersangka dan kasus apa yang menimpanya. Yang pasti, kata dia, hal ini sudah disampaikan ke Pansel KPK. Dia juga tak bisa memastikan, apakah sang tersangka berada di 19 calon yang tersisa diseleksi wawancara tahap akhir seleksi capim KPK ini. Namun, orang ini berada penelusuran 48 capim pada tahap sebelumnya.
"Saya tidak tahu yang 19 itu siapa saja, ya. Yang jelas, catatannya tentang 48 orang itu sudah kami serahkan ke Pansel," kata Budi.