Suara.com - Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih merasa yakin bahwa Bareskrim Polri tidak sembarangan dalam menetapkan salah satu calon pimpinan (capim) KPK sebagai tersangka. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Yenti, polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti.
"Nggak lah (tidak sembarangan), saya sudah yakin. Saya menghargai lembaga ini. Kalau udah sampai seorang Kabareskrim menyatakan tersangka, pasti (sudah ada) dua alat bukti," ujar Yenti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2015) malam.
Yenti enggan menyebutkan apakah capim yang bersangkutan adalah nama yang direkomendasikan oleh Indonesian Corruption Watch dan PPATK. Yenti mengaku dirinya belum melihat catatan dari kepolisian soal nama yang mendapat perhatian khusus di antara 19 capim yang lolos seleksi.
"Karena saya pikir gini, Pak Kabareskrim kan 2 hari lalu menyatakan hati-hati dengan catatan yang dari kami yang sudah distabilo merah. Sehingga kami kemungkinan, media ketemu Kabareskrim dan nanya begitu, mungkin. Saya sendiri blm lihat isinya, kok tiba-tiba udah kayak gini ya. Nggak apa-apa, Kabareskrim juga, harusnya menyampaikan. Tapi mungkin belum menyampaikan (ke kami) sudah ketemu Anda-Anda. Jadi tidak bisa mengelak," ujar Yenti.
Sebelumnya, Yenti menegaskan tidak akan meloloskan nama capim yang berstatus tersangka.
"Ya pasti (gugur) dong. Jangankan masih calon, yang komisioner (KPK) saja berhenti kalau dinyatakan tersangka," kata anggota Pansel KPK Yenti Garnasih di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Pihaknya pun mengapresiasi penetapan status tersangka ini yang dilakukan sebelum pimpinan KPK yang baru dilantik. Pasalnya bila capim tersebut lolos menjadi pimpinan KPK dan nantinya terseret kasus hukum dikhawatirkan akan menimbulkan kembali konflik antarlembaga.
"Kalau nanti sudah jadi (pimpinan), tambah heboh. Mending hebohnya sekarang saja," ujarnya.