Pansel KPK Dorong Bareskrim Proses Capim yang Jadi Tersangka

Jum'at, 28 Agustus 2015 | 23:05 WIB
Pansel KPK Dorong Bareskrim Proses Capim yang Jadi Tersangka
Anggota Pansel KPK, Yenti Ganarsih. (suara.com/Erik Tandjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan meloloskan nama capim yang berstatus tersangka.

"Ya pasti (gugur) dong. Jangankan masih calon, yang komisioner (KPK) saja berhenti kalau dinyatakan tersangka," kata anggota Pansel KPK Yenti Garnasih di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Pihaknya pun mengapresiasi penetapan status tersangka ini yang dilakukan sebelum pimpinan KPK yang baru dilantik. Pasalnya bila capim tersebut lolos menjadi pimpinan KPK dan nantinya terseret kasus hukum dikhawatirkan akan menimbulkan kembali konflik antarlembaga.

"Kalau nanti sudah jadi (pimpinan), tambah heboh. Mending hebohnya sekarang saja," ujarnya.

Ketika ditanya siapa nama capim tersebut, Yenti menegaskan tidak akan mengumumkan nama capim tersebut. Ia berdalih itu bukan kewenangannya.

"Itu bukan kewenangan kami. Nama tersangka harusnya keluar dari sini (Polri)," sambungnya.

Yenti pun mendorong pihak Bareskrim agar segera memanggil tersangka untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.

"Dengan hukum acara pidana, bahwa ya sudah panggil sebagai tersangka. Dua alat bukti yang cukup udah ada. Karena proses pidana tidak hanya untuk capim, karena kalau udah tersangka ya segera. Segera periksa, segera limpahkan ke pengadilan, segera diputuskan di sana (pengadilan) apakah bersalah atau tidak," pungkas Yenti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI