Suara.com - Anggota tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Ganarsih mengatakan ditetapkannya salah satu capim KPK menjadi tersangka akan mempengaruhi proses seleksi yang dilakukan pihaknya.
"Pimpinan KPK kalau statusnya tersangka harus berhenti, undang-undang menyatakan itu. Kalau sekarang, capim saja sudah tersangka ya bukan berarti berhenti lagi dong. Kita tidak mungkin (meneruskan) ya," ujar Yenti menjawab pertanyaan wartawan mengenai nasib Capim KPK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Yenti yang ditemui, Jumat (28/8/2015) saat akan mengklarifikasi hal ini ke pihak Bareskrim mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan kasus yang menjerat salah satu calon pimpinan KPK ini.
Bahkan menurutnya Pansel mengetahui hal ini dari pemberitaan media. Pihak kepolisian juga belum secara resmi memberitahu penetapan ini ke pihak Pansel. Yenti menambahkan sejak proses seleksi dimulai dan berlanjut ke tes wawancara, status tersangka belum keluar.
"Saya bisa memahami, mungkin kehati-hatian juga ya. Karena kan orang yang telah memenuhi syarat berhak mencalonkan. Kalau pihak kepolisian memang pada waktu itu masih satu bukti dan belum yakin betul kan belum berani menyatakan tersangka," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yenti juga menepis dugaan kriminalisasi terhadap capim KPK yang dimaksud.
"Nggaklah, saya sudah yakin. Saya menghargai lembaga ini. Kalau sudah sampai seorang Kabareskrim menyatakan tersangka, pasti punya dua alat bukti," tegasnya.
Capim KPK Jadi Tersangka, Otomatis Gugur
Jum'at, 28 Agustus 2015 | 20:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Capim KPK Terpilih Nihil Perempuan, Begini Dalih Habiburohkman soal Hasil Voting Komisi III
21 November 2024 | 15:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI