Suara.com - Jaksa Agung H. M. Prasetyo ingin putusan Peninjauan Kembali Yayasan Supersemar yang mengharuskan yayasan itu membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara (sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs sekarang) secepatnya dieksekusi.
"Lebih bagus dilaksanakan secepatnya," katanya, Jumat (28/8/2015).
Namun, katanya, persoalan eksekusi itu menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PN Jaksel sendiri belum menerima salinan putusannya," katanya. "Tentunya kalau sudah ada, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi untuk mendapatkan pembayaran termasuk aset. Kita akan terus berkoordinasi."
Dalam PK yang dijatuhkan 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun.
Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK ajuan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya, sekaligus menolak PK ajuan Yayasan Supersemar.
Artinya PK ini memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin Harifin Tumpa (saat itu menjabat ketua MA) dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar).
Namun dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tapi Rp139,2 juta. (Antara)