Suara.com - Warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang kena penggusuran oleh Pemerintah DKI, diminta untuk tidak mengungkapkan keluhannya lagi. Lebih baik mereka menggugat aksi gusur itu ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8/2015). Ahok menawarkan kepada mereka yang tidak terima bangunannya dibongkar untuk segera menempuh proses hukum.
"Kita nggak usah ngomong itu lagi lah. Sekarang kalau ngomong gusur menggusur gugat saja. Kamu mereklamasi Sungai Ciliwung salah nggak? Ada nggak UU lingkungan? Gugat saja udah," kata Ahok.
Ahok bahkan berdalil, 520 rumah warga yang telah dibongkar lantaran mendirikan bangunan di pinggir bantaran Sungai Ciliwung itu bukan merupakan warga Kampung Pulo, melainkan warga ilegal.
"Jadi yang kami bongkar itu bukan Kampung Pulo lho. Yang kami bongkar itu pinggiran sungai yang dikuasai yang direklamasi lalu dibuat rumah," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan terlihat tidak mau lagi menanggapi pertanyaan jurnalis atas pengaduan perwakilan warga Kampung Pulo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kamis (27/8/2015) kemarin sejumlah perwakilan warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, mengadu ke DPR terkait penggusuran rumah mereka yang berdiri di atas tanah negara. Mereka ditemui Ketua DPR Setya Novanto dan dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto.