Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Garap Lagi Anak Buah Kaligis

Jum'at, 28 Agustus 2015 | 12:59 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Garap Lagi Anak Buah Kaligis
Sidang perdana tersangka koruptor O C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah alias Iwan, Jumat (28/8/2015). Pengacara dari kantor O. C. Kaligis & Associates tersebut bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang melibatkan rekannya, M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Pemanggilan terhadap anak buah Kaligis pada hari ini bukan kali pertama. Pada 30 Juli lalu, dua pengacara dari O. C. Kaligis & Associates, Anis Rifai dan Rico Pandeirot, juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Diduga kuat, Iwan bakal diusut soal proses pengajuan gugatan yang dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan, yang diurus Gerry. Sebagai rekan sekantor, Iwan diduga tahu banyak soal gugatan berbau suap tersebut.

KPK tengah membongkar kasus dugaan suap di PTUN Medan. Perkara ini dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ahmad Fuad balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara Kaligis.

Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut. Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang, namun putusan kemudian dipertanyakan.

Kemudian KPK menangkap Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan, Pengacara Gerry, serta Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan pada Kamis 9 Juli lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari ruangan Ketua PTUN Medan.

Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad, dalam penanganan gugatan penerbitan sprindik kasus dana bansos oleh Kejati. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry.

Dari pengembangan, Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli 2015. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri muda: Evy Susanti, yang jadi tersangka di kasus yang sama pada 28 Juli 2015.

REKOMENDASI

TERKINI