Kasus Suap DPRD Musi Banyuasin, KPK Periksa Politisi PAN

Jum'at, 28 Agustus 2015 | 12:35 WIB
Kasus Suap DPRD Musi Banyuasin, KPK Periksa Politisi PAN
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik KPK akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Fraksi PAN Yulisman untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Riamon Iskandar. Riamon merupakan satu dari sepuluh tersangka kasus dugaan suap dalam persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Banyuasin Pahri Ahzari tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan tahun 2015.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (28/8/2015).

Kasus ini terungkap setelah tim Satgas KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan. Keempat orang tersebut yaitu anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.‬

Saat itu, tim Satgas KPK juga turut menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam sebuah tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD. Pemberian uang tersebut disinyalir bukanlah yang pertama kalinya. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI