Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
KPK sudah memeriksa unsur Korlantas Mabes Polri, selanjutnya, penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan AKBP Heru Trisasono. Heru akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang menjadi tersangka.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka SSB ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Anggota Polri lainnya yang juga akan diperiksa KPK adalah Kapolres Grobogan AKBP Indra Darmawan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Sukotjo saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
KPK sudah memeriksa unsur Korlantas Mabes Polri, selanjutnya, penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan AKBP Heru Trisasono. Heru akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang menjadi tersangka.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka SSB ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Anggota Polri lainnya yang juga akan diperiksa KPK adalah Kapolres Grobogan AKBP Indra Darmawan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Sukotjo saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.