Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan merupakan juga "ibu: dari beberapa undang-undang.
"RUU ini merupakan ibu dari beberapa undang-undang, seperti UU tentang Perfilman, UU tentang Kepariwisataan dan UU tentang Cagar Budaya," papar Anang, dalam diskusi di ruang Fraksi Partai Hanura, di Gedung Nusantara I DPR, lantai 16, Kamis (27/8/2015).
Politisi PAN itu juga mengatakan, sudah ada banyak masukan yang diterima oleh Komisi X dari masyarakat dan budayawan terkait RUU tersebut. Salah satu masukan itu adalah tentang asuransi pemain film.
"Banyak masukan yang sudah kami terima, salah satunya mengenai asuransi pemain film kita. Kita juga belum memiliki UU tentang musik, padahal potensi musik Indonesia sangat besar," tambahnya.
Anang mengatakan lagi bahwa RUU Kebudayaan prinsipnya bukan mengatur mengenai ekspresi budaya. Melainkan menurutnya, RUU tersebut lebih menekankan kepada perlindungan terhadap kebudayaan Indonesia.
"Sekali lagi kita tekankan, RUU ini bukan bermaksud mengatur ekspresi budaya. Nggak bisa ekspresi budaya itu diatur, karena ekspresi itu lebih ke jiwa. Ini lebih kepada mengatur perlindungan kebudayaannya itu sendiri," katanya.
Anang Hermansyah: RUU Kebudayaan Bukan untuk Mengatur Ekspresi
Jum'at, 28 Agustus 2015 | 06:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Hasto Kristiyanto: Pernah Gagal ke Parlemen, Moncer di Partai, Kini Tersangka KPK
26 Desember 2024 | 12:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI