Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memastikan proses hukum terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, tetap berlanjut. Dia pun tak mau mencabut laporan tersebut dan berdamai dengan dua pimpinan lembaga pengawas peradilan tersebut.
"Tentu tidak (mencabut laporan). Proses hukumnya tetap lanjut," kata Sarpin di Bareskrim Polri, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (27/8/2015).
Namun begitu, Sarpin tidak bisa memastikan apakah perkara dugaan pencemaran nama yang ia adukan ke polisi itu bakal sampai hingga pengadilan.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Hakim yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan (Wakapolri) dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyampaikan, bila Suparman dan Taufiq meminta maaf kepadanya saat ini, itu sudah terlambat. Pasalnya, saat mensomasi sebelum dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama, Sarpin mengaku telah memberi jangka waktu seminggu kepada kedua pimpinan KY itu untuk minta maaf. Tapi hal itu tidak dilakukan.
"Kalau sekarang (minta maaf), jelas terlambat," kata dia.
Menurut Sarpin, dirinya telah memberi kesempatan kepada Suparman dan Taufiq untuk berdamai dengan meminta maaf kepadanya, dalam somasi yang dilayangkan sebelum mengadu ke Bareskrim. Ia merasa harga dirinya telah dijatuhkan oleh kedua pimpinan KY tersebut.
"Saya kan sudah beri kesempatan untuk minta maaf. Tapi ternyata mereka kan tidak kunjung minta maaf. Makanya kami buat laporan pengaduan ini. Jadi jangan Anda pikir saya ini manusia tidak pemaaf. Kalau sudah minta maaf, tidak akan ada pengaduan ini. Saya juga tidak perlu bolak-balik ke sini (Bareskrim)," katanya.
Soal Damai dengan Pimpinan KY, Sarpin: Minta Maaf Sudah Terlambat
Kamis, 27 Agustus 2015 | 20:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
14 November 2024 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI