Suara.com - Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari yang sudah ditetapkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2015 mengaku dirinya diperas oleh Pihak DPRD Muba untuk memuluskan pembahasan APBD. Pasalnya Suami dari Lucianty tersebut mengaku bahwa permintaan uang suap yang digunakannya adalah atas dasar permintaan pihak DPRD.
"Ya sebenernya, kurang lebih begitu lah ya(mereka peras saya). Ya seperti itu(permintaan uang itu dari DPRD)," kata Pahri usai diperiksa sebagai saksi buat tersangka Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.
Menurut keterangan yang disampaikannya, apabila tidak disetujui oleh pemerintah untuk memberikan sejumlah uang dalam proses pembahasan APBDP tersebut maka DPRD tidak mau menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dari sang Bupati pada tahun 2014. Namun, ketika ditanya terkait adanya salah satu anggota DPRD yang menjadi pesaing Pahri dalam merebutkan kursi Bupati, dia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut bukan karena adanya permintaan dari pihak yang merasa dikalahkan saja, tetapi lebih pada tujuan untuk memuluskan proses pembahasan APBDP tersebut.
"Ya kurang lebih begitu(kalau nggak dikasih tidak disetujui). Kalau itu, saya rasa ini hanya masalah pembahsan saja(bukan karena ada saingan dulu)," kata Pahri.
Meskipun sudah mengakui bahwa pihak DPRD memerasnya, namun dirinya belum mau membuka siapa saja dari pihak DPRD yang terlibat. Dia lebih memilih untuk menanyakannnya kepada pihak penyidik saja.
"Kurang tahu juga berapa yang terlibat, karena itu semua ada di penyidik," tutup Pahri sambil meminta doa agar masalahnya cepat selesai.
Tim Satgas KPK sebelumnya menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Empat orang tersebut antara lain anggota DPRD asal PDI-P, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Saat penangkapan, tim Satgas KPK juga turut menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam sebuah tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba.Pemberian uang tersebut disinyalir bukanlah yang pertama kalinya. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran Rupiah.
Dan berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Bupati Musi Banyuasin, Pahri Ahzari dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty sebagai tersangka.Selain keduanya, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD MubaDarwin AH, Islan Hanura,dan Aidil Fitri. Keenam tersangka yang ditetapkan terakhir, hingga hari ini belum ditahan oleh KPK.
Bupati Musi Banyuasin Mengklaim Diperas DPRD
Kamis, 27 Agustus 2015 | 19:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
31 Oktober 2022 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI