Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, Kamis (27/8/2015). Sarpin menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri? sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Saya dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan dan pemberkasan. Karena sekarang kan sudah P19 (melengkapi berkas perkara), ada petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Sarpin di Bareskrim.
Sedangkan mengenai upaya damai melalui mediasi oleh Pemerintah antara Sarpin dengan dua Komisioner KY, dia justru mempertanyakan keseriusan dua pimpinan lembaga pengawas peradilan tersebut. Menurut Sarpin, harus ada langkah sungguh-sungguh dari kedua pimpinan KY bila ingin berdamai.
"Apa langkah mereka untuk berdamai, jangan cuma ngomong di media massa," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri? sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/) lalu. Namun berkas perkara itu dikembalikan oleh Kejagung karena dinilai tidak lengkap.
Hakim Sarpin Pertanyakan Keseriusan Pimpinan KY untuk Berdamai
Kamis, 27 Agustus 2015 | 19:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
14 November 2024 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI