Suara.com - Kepolisian Cina menangkap seorang pengemudi Uber yang diduga merampok dan menganiaya seorang penumpang perempuan beberapa waktu lalu. Kasus ini memicu kekhawatiran soal keselamatan pengguna layanan transportasi berbasis online tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Chengdu, Provinsi Sichuan, Cina, beberapa pekan silam. Si penumpang, perempuan berusia 42 tahun, memanggil sebuah mobil Uber sekitar pukul 02.00 dini hari.
Di sebuah terowongan, si pengemudi tiba-tiba menghentikan kendaraannya dan menodongkan pisau ke arah perempuan tersebut. Dari si perempuan, si pengemudi merampas uang tunai sebesar 5.000 Yuan atau sekitar Rp10,9 juta.
Ia lalu membawa si perempuan ke pinggiran kota dan menganiayanya. Setelah itu, ia memotret perempuan itu dan mengancam akan menyebarkan foto-fotonya jika si perempuan melapor ke polisi.
Perempuan itu baru melaporkan peristiwa yang menimpanya dua pekan setelah kejadian yaitu pada tanggal 9 Agustus. Tersangka ditangkap dua hari kemudian atas tuduhan perampokan dan penganiayaan terhadap perempuan tersebut.
Saat dikonfirmasi tentang hal ini, juru bicara Uber cabang Cina belum memberikan komentar.
Insiden ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada bulan Juni, seorang pengemudi Uber ditahan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang sedang mabuk.
Di India, Uber sudah dilarang beroperasi oleh pemerintah sejak bulan Desember tahun lalu. Pelarangan diberikan setelah ada seorang perempuan yang mengaku diperkosa oleh sopir Uber. Larangan tersebut sempat dianulir oleh sebuah pengadilan. Pengadilan tersebut menilai, pemerintah seharusnya bisa membuat regulasi operasi layanan transportasi semacam Uber, bukan melarangnya beroperasi. (Reuters)