Pembantai Penonton Film Batman Dihukum Penjara 3.318 Tahun

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 27 Agustus 2015 | 16:56 WIB
Pembantai Penonton Film Batman Dihukum Penjara 3.318 Tahun
James Holmes. (Reuters/RJ Sangosti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - James Holmes, terdakwa kasus pembantaian dalam pemutaran perdana film Batman di sebuah bioskop di Colorado, Amerika Serikat, dijatuhi 12 vonis hukuman penjara seumur hidup dan hukuman kurungan maksimal selama 3.318 tahun oleh Pengadilan Wilayah Arapahoe, Colorado, dalam sidang vonis yang digelar hari Rabu (26/8/2015).

"Ini adalah keputusan dari pengadilan agar terdakwa tidak akan pernah lagi hidup di tengah-tengah masyarakat... Jika pernah ada kasus yang memberikan hukuman maksimal, maka inilah kasusnya," kata Hakim Wilayah Arapahoe Carlos Samour seperti dikutip Reuters.

"Terdakwa tidak patut mendapatkan simpati," sambung Carlos.

Para korban selamat dan kerabat korban tewas yang menghadiri persidangan bertepuk tangan dan bersorak setelah mendengar vonis hakim. Hakim Carlos kemudian memerintahkan petugas membawa Holmes meninggalkan ruang sidang.

Dalam persidangan bulan lalu, Holmes diputus bersalah membunuh 12 orang dan melukai 70 orang lainnya dalam pemutaran perdana film Batman di sebuah bioskop di Aurora, Colorado, 20 Juli 2012 silam. Sambil mengenakan helm, topeng gas, dan pelindung tubuh, Holmes memberondongkan senapan semi otomatis, senapan laras panjang, dan pistolnya ke arah penonton.

Sebelumnya, sempat ada kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Holmes. Namun, juri persidangan tidak berhasil mencapai suara bulat untuk memberikan vonis tersebut.

Dengan demikian, Holmes, si jebolan fakultas neurosains tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup berlipat ganda atas aksinya. Dirinya pun tidak mendapat kesempatan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dari pengadilan.

Vonis tersebut belum termasuk puluhan dakwaan lain yang menjerat Holmes, yakni percobaan pembunuhan, serta pemasangan bom rakitan di apartemen tempat tinggalnya.

Hakim Carlos mengatakan, apapun penyakit yang diderita Holmes, tidak bisa jadi alasan atas tindakan yang ia lakukan. Pasalnya, imbuh Carlos, ada bukti yang menunjukkan bahwa perbuatannya didasari penyimpangan moral, kebobrokan mental, kemarahan, kebencian, balas dendam, dan sifat jahat lainnya. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI