Saksi Tak Paham Bahasa Indonesia, Sidang Fuad Amin Dipenuhi Tawa

Kamis, 27 Agustus 2015 | 15:58 WIB
Saksi Tak Paham Bahasa Indonesia, Sidang Fuad Amin Dipenuhi Tawa
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan terdakwa Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, pada Kamis (27/8/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 27 orang saksi yang sebagian besarnya adalah warga asli Bangkalan.

Namun, karena salah satu di antara saksi yakni Amdi Ramadani adalah menantunya Fuad Amin, maka yang layak memberikan keterangan hanya 26 orang. Amdi pun memilih untuk tidak memberikan keterangan.

Lantaran sebagian besar saksi adalah warga asli Bangkalan, satu kendala muncul yaitu terkait keterangan dalam Bahasa Indonesia. Pasalnya, ada sejumlah orang yang tidak terlalu lancar berbahasa Indonesia maupun memahaminya. Untuk mengantisipasi hal itu, JPU KPK pun menghadirkan seorang penerjemah yang fasih berbahasa Madura, yakni Ahmad Agus Ramdani.

"Mohon izin yang mulia. Saksi-saksi yang didatangkan sebagian besarnya berasal dari Bangkalan, dan bahasa Indonesianya kurang lancar dan butuh penerjemah Bahasa Indonesia-Madura," kata JPU, memberitahukan kepada Majelis Hakim, di Gedung Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Guna menunjang kelancaran persidangan, Hakim Muchlis yang juga fasih berbahasa Madura, lantas mengizinkan keberadaan penerjemah Bahasa Indonesia-Madura tersebut. Diketahui pula kemudian, dari 27 saksi yang dihadirkan ke persidangan, dua di antaranya lupa dengan tahun kelahirannya saat dikonfirmasi majelis hakim.

"Usianya berapa pak?" tanya Hakim Muchlis.

"Kaloppaen (lupa)," jawab seorang saksi bernama Hosni. "Empak polo bulenen (40-an)," tambahnya.

"Usia sekitar 45 ya, pak. Bukan empat bulanan," timpal Hakim Muchlis, yang lantas diikuti gelak tawa peserta sidang.

Selanjutnya, penerjemah Bahasa Indonesia-Madura pun disumpah guna menerjemahkan bahasa untuk kepentingan persidangan. Namun, saat hakim meminta JPU mengawali pertanyaan terhadap saksi, Agus Ramdani yang bertugas menerjemahkan pun kewalahan, karena pertanyaan yang disampaikan terlalu panjang. Dia bahkan tidak menerjemahkan ke Bahasa Madura, tetapi malah mengulang pertanyaan JPU. Alhasil, sang saksi pun tetap tidak mengerti, yang lantas menimbulkan gelak tawa para saksi yang lain dan hadirin di ruang sidang.

Untuk menenangkan situasi yang sudah tak terkendali karena kelucuan itu, Hakim Muchlis pun lantas mengambil alih pertanyaan JPU dan menanyakannya langsung terhadap saksi dengan menggunakan Bahasa Madura.

"Ponapah pamareksaan penyidik sampon lerres napah bunten (Apakah pemeriksaan penyidik sudah benar atau belum)?" kata Hakim Muchlis.

"Lerres (benar)," jawab Hosni kemudian.

"Bedeh tekenan napah bunten (Ada tekanan dan paksaan)?" tanya Hakim Muchlis lagi.

"Sobung (tidak ada)," jawab Hosni.

Berikut nama-nama saksi untuk Fuad Amin yang dihadirkan ke persidangan kali ini:

1. Johanes Winardi
2. Jahdi Rahjadi
3. Sandrawati Iwakusuma
4. Rahmat SE
5. Muhammad Thoib
6. Erwin Yusuf
7. H. Yana D. Hehendra
8. Rumairah
9. Ahmad Firdaus
10. Siti Rodifah
11. Erha Priyudi Imam
12. Muhammad Sidik
13. H. Rasiman
14. Maseni
15. KH. Muhaimin
16. Rozali
17. Hasterliyanto
18. Sayyid Hasan
19. Mabruk Mawardi
20. Subai
21. Hosni
22. A Muzaini
23. Muhammad Nasrib
24. Mat Nasir
25. Lusi Agustina
26. Teguh
27. Amdi Ramadani

REKOMENDASI

TERKINI