Penyelundupan 94 Kilogram Sabu Digagalkan

Arif Sodhiq Suara.Com
Kamis, 27 Agustus 2015 | 14:53 WIB
Penyelundupan 94 Kilogram Sabu Digagalkan
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. [suara.com/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 94 kilogram yang dilakukan empat warga negara Cina.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengatakan, selain itu, petugas juga mengamankan 112.189 butir ekstasi dan 300 kilogram soda api yang dikemas dalam 63 kardus.

Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka YMCB dan CSW di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada 9 Agustus 2015.

Kedua tersangka yang melakukan penerbangan dari Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta ditangkap dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik.

Selanjutnya, petugas meneruskan penyelidikan kasus itu pada 10-21 Agustus. Hasilnya polisi menyita lagi 88 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi dan 300 kilogram soda api.

Polisi menangkap dua orang tersangka lainnya yakni PCP dan NKF di sebuah apartemen di Jakarta.

Untuk nilai barang bukti, jika dihitung 1 gram sabu Rp1,6 juta diperkirakan mencapai Rp150.400.000.000. Sedangkan ekstasi yakni Rp500 ribu per butir nilainya Rp56.094.500.000.

"Jadi total kerugian negara dari penyelundupan narkotika tersebut yakni Rp206 Miliar lebih. Serta menyelamatkan 376 ribu anak dari jeratan sabu serta 112.189 anak dari jeratan ekstasi," ujarnya dalam keterangannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI