Pejabat Polisi Ini 'Halalkan' Calo Urus Pajak Kendaraan

Kamis, 27 Agustus 2015 | 14:23 WIB
Pejabat Polisi Ini 'Halalkan' Calo Urus Pajak Kendaraan
Sejumlah wajib pajak menunjukkan bukti pengambilan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) usai membayar pajak kendaraan bermotor . (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melarang calo atau jasa pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor beredar di kantor polisi. Bahkan mereka diperbolehkan menjadi perantara dalam mengurus pajak kendaraan Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap.

"Mengenai adanya tukang parkir atau orang di seputaran Samsat yang dititipi (untuk mengurus pajak kendaraan), saya pribadi itu wajar saja. Karena dia memang ada di situ," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bantul AKP Supriyantoro di Bantul, Kamis (27/8/2015).

Supriyantoro mengakui ada orang yang menawarkan jasa kepada pemilik kendaraan yang akan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Samsat Polres Bantul. Itu untuk membantu wajib pajak yang memiliki kesibukan.

Ia mengatakan sesuai aturan bahwa seluruh pemilik kendaraan bermotor harus meregistrasikan kendaraan dan membayar pajak tahunan. Prosesnya bisa hadir sendiri, maupun diwakilkan dengan catatan persyaratan telah lengkap.

"Kalau umpama diwakilkan bisa dengan ponakan, salah satu anggota keluarga, biro jasa atau orang-orang yang ada di situ (Samsat), tinggal bagaimana pemilik kendaraan memilih mempercayakan kepada siapa," kata Supriyantoro.

Menurut dia, jika yang dititipi pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak di Samsat itu bisa dipercaya pihaknya tidak permasalahkan. "Tetapi yang menjadi masalah ketika yang dititipi membawa lari, tentu ini tidak diinginkan pemiliknya," katanya.

Oleh sebab itu, meski ada calo pengurusan pajak kendaraan bermotor, pihaknya mengimbau pemilik kendaraan sesibuk apapun tetap bisa meluangkan waktu mengurus sendiri dengan mempersiapkan persyaratan terlebih dulu.

"Apalagi sekarang ini pengurusan pajak kendaraan cukup mudah, bisa dilakukan di Kantor Samsat Pembantu untuk pajak tahunan. Bahkan waktunya antara 10 sampai 15 menit tergantung antrean," katanya.

Pihaknya berharap kepada pemilik kendaraan bermotor rutin melakukan perpanjangan STNK dan meregistrasikan kendaraan di Polres. Karena itu bagian dari upaya institusinya untuk mendata jumlah kendaraan yang beredar di wilayahnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI