Suara.com - Jaksa KPK berkeras kalau tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tidak dalam kondisi sakit seperti yang diakuinya di depan Majelis Hakim Tipikor saat meminta penundaan pembacaan dakwaan hari ini, Kamis (27/8/2015).
Jaksa mengunkapkan kalau O.C. Kaligis masih mampu untuk mengikuti persidanganberdasarkan pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kesmpimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut adalah bahwa Kondisi terperiksa adalah cakap dan mampu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK,"kata ketua tim jaksa KPK, Yudi Kristiana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut Yudi, dari pemeriksaan klinis sementara Kaligis tidak dalam keadaan sakit saat diperiksa oleh dokter,
Jaksa menilai permintaan agar Kaligis diperiks oleh dokter pribadinya justru tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dari IDI.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, terperiksa secara klinis adalah laki-laki, datang dengan sadar dan tidak kelihatan sakit. Coba kalian lihat kondisi terdakwa sesungguhnya sehat, bisa hadir di persidangan, cakap, kompeten untuk menjalani pemeriksaan. Rekomendasi IDI itu di atas dokter-dokter lain,” tegas Yudi.
Lebih lanjut Yudi juga menambahkan bahwa menurut hasil pemeriksaan dokter IDI terkait kondisi psikis dari Kaligis sebenanrnya tidak mengalami gejala sakit jiwa.
Hanya saja, rasa sakit yang dialami oleh Kaligis lantaran dirinya merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh KPK.
"Dan secara psikologi, tidak ditemukannya ada gangguan jiwa yang mengarah ke sakit jiwa,” tambahnya lagi.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Tipikor akhirnya menunda persidangan perdana Kaligis untuk kedua kalinya dan akan dilanjutkan pada Senin (31/8/2015).