KPK Periksa Anggota Korlantas Polri di Korupsi Simulator SIM

Kamis, 27 Agustus 2015 | 13:24 WIB
KPK Periksa Anggota Korlantas Polri di Korupsi Simulator SIM
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri Tahun anggaran 2011. Kali ini KPK memeriksa anggota Korlantas Polri.

Anggota Korlantas yang diperiksa itu bernama Iptu Tri Hudi Ernawati. Kepala Unit VI Subden Patroli Denwal PJR Korlantas Polri tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang.

"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2015).

Selain itu anggota polri lainya yang juga turut serta dikadwalkan untuk diperiksa KPK adalah AKBP Wisnu Buddhaya. Bersama Wisnu, seorang pensiunan PNS Mudjiharjo juga dipanggil KPK untuk mendalami kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Adapun Sukotjo saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI