Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menunda lagi sidang perdana pembacaan dakwaan tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis).
Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Sumpeno menyusul hasil musyawarah majelis yang mengizinkan Kaligis menjalani pemeriksaan oleh dokter RSPAD atas sakit yang dideritanya saat ini.
"Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, maka kami memutuskan untuk mengizinkan saudara menajlani pemeriksaan oleh dokter yang saudara minta. Karena itu, sidang dinyatakan selesaj dan akan dibuka kembali pada Senin (31/8/2015), mendatang," kata Hakim Sumpeno sembari mengetuk palu di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Sebelumnya, sidang sempat diskors oleh hakim lantaran Kaligis menolak untuk disidangkan karena mengaku sakit dan berkeras diperiksa oleh dokter keluarganya yang bekerja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa ketidaksediannya untuk disidangkan karena belum menunjuk pengacara.
"Saya tetap menolak, sebelum saya diperiksa oleh dokter Herawan, saya juga belum menunjuk pengacara saya, saya mohon demi alasan kemanusiaan yang mulia," pinta Kaligis.
Untuk diketahui, sidang perdana hari ini merupakan penundaan dari jadwal pertama yang dilaksanakan pada Kamis(20/8/2015) lalu.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.
Selain, Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugrojo dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka.