Suara.com - Kepolisian Daerah Jambi menangani 5 kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di beberapa kabupaten Provinsi Jambi. Kebakaran ini menyebabkan Jambi dilanda kabut asap selama beberapa pekan terakhir.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto menjelaskan kelima kasus itu terdiri atas dua kasus pembakaran lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dua kasus di Muarojambi, dan satu kasus di Tebo.
Sementara itu untuk penindakan terhadap para pelaku pembakaran lahan, Kepolisian Jambi sedang melakukan pengusutan dari lima kasus pembakaran lahan tersebut. Lutfi mengatakan, terkait indikasi terjadinya titik api yang sengaja dilakukan oleh manusia, kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan setelah upaya pengimbauan yang telah dilakukan selama ini.
Sementara itu, untuk penetapan tersangka, menurut Kapolda, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Hasil penyidikan sementara oleh kepolisian, lanjutnya, pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan adalah perorangan dan bukan perusahaan.
"Pembakaran ini lebih banyak dilakukan perorangan, yang ingin mendapatkan kemudahan di dalam pengelola lahannya itu akan kita proses tanpa tebang pilih," kata Kapolda Jambi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi belum menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Meski asap sudah parah melanda kawasan Jambi.
Penjabat Gubernur Jambi, Irman mengatakan tidak perlu memerlukan SK Siaga Darurat Karhutla karena yang penting aktivitas pemadaman yang tetap dilakukan. Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi makin menjadi-jadi dan akibatnya asap akibat kebakaran lahan berdampak terhadap menurunnya jarak pandang dan menggangu sejumlah penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelumnya telah ditunggu untuk menanggulangi karhutla di wilayah Jambi. Namun pemadaman yang dilakukan oleh berbagai pihak saat ini terkendala dengan minimnya dan sumber air dan sarana prasarana dan lokasi kebakaran yang tidak terjangkau.
Pemadaman memerlukan bantuan helikopter untuk melakukan pemadaman dari udara dan untuk mendatangkan heli dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana diperlukan penetapan darurat karhutla oleh Pemprov Jambi. Namun Irman mengatakan, status siaga darurat tidaklah penting, dan tidak harus menunggu itu, pencegahan upaya represif harus dilakukan. Semua bergerak terus dari pusat maupun BPBD berjalan terus tidak tergantung pada status.
Penaggulangan kabut asap yang terus memburuk di Provinsi Jambi menurutnya telah ada upaya untuk menanggulanginya. Pemprov Jambi akan tetap menyatakan bahwa penanggulangan asap bisa ditanggulangi oleh pemerintah daerah. (Antara)