Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Korupsi UPS ke Kejaksaan

Kamis, 27 Agustus 2015 | 10:48 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Korupsi UPS ke Kejaksaan
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara Alex Usman (AU)‎, tersangka dugaan korupsi pengadaan pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS)  APBD  DKI Jakarta 2014 ke Kejaksaan Agung.‎

"‎Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan UPS untuk tersangka AU sudah P-21. Dan akan tahap dua (pelimpahan tersangka) kepada Kejaksaan Agung," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Ade Deriyan di Mabes Polri, Kamis (27/8/2015).

Sedangkan untuk tersangka lainnya, yaitu Zaenal Soleman (ZS) masih dalam proses pemberkasan atau melengkapi berkas perkara. Penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan.

"Kami berharap ada percepatan pemenuhan unsur formil dan materilnya, sehingga berkas perkara kedua tersangka segera diadili," jelasnya.

Sementara itu, tersangka baru dalam kasus ini, menurut Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara satu untuk pengembangan kasus.

"Nanti kami akan gelar kembali, kemudian pihak-pihak mana saja yang tepat ditingkatkan prosesnya, kami fokuskan pemeriksaannya untuk penetapan tersangka berikutnya," terang Ade.

Sedangkan terkait keterlibatan pihak DPRD DKI Jakarta dalam kasus ini, dia mengaku belum menemukan keterkaitan. Namun penyidik akan mengkaji lebih dalam melalui gelar perkara nanti.

Ade menambahkan, pihaknya telah memperoleh hasil audit BPK atas kerugian negara dalam kasus ini.

"Hasil audit BPK sudah ada, tapi untuk nilainya saya belum dapat informasinya," katanya.

‎Seperti diketahui, Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI