Sempat Ditunda, Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus O.C. Kaligis

Kamis, 27 Agustus 2015 | 08:19 WIB
Sempat Ditunda, Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus O.C. Kaligis
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan  tersangka Otto Cornelis  Kaligis hari ini, Kamis (20/8/2015).

Sebelumnya sidang perdana ditunda lantaran Kaligis tidak hadir dengan alasan sakit.

Sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terhadap Terdakwa Kaligis.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Sumpeno dengan anggota Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata, dan Ugo.

Sidang perdana digelar oleh Pengadilan Tipikor menyusul sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh Jaksa pada tanggal 14 Agusutus 2015 lalu.

Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan setelah KPk menciduk sejumlah tersnagka lain dalam operasi tangkap tangan.

Sementara tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Sedangkan tersangka penyuap pengacara dari Kantor advokat O.C Kaligis, yakni  M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.

KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini.

O.C. Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI