Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan 28 warga negara Taiwan terdiri atas 14 pria dan 14 wanita saat penggerebekan di sebuah rumah mewah, Setya Duta Raya, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (26/8/2015).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan hal itu kepada media saat dihubungi, Rabu (26/8/2015).
Dia menjelaskan, puluhan warga asing yang ditangkap itu terkait dugaan penggunaan dan peredaran narkotika serta kejahatan siber. Selain warga asing, polisi juga mengamankan tiga orang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pembantu, yaitu bernama Miki, Iis dan Lia. Namun mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kejahatan ini modus baru ini. Kasus ini pengembangan dari kasus pengungkapan peredaran narkotika sebelumnya. Sekarang sedang dalam pengembangan kasus," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, di lokasi ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 2 gram, 250 butir psikotropika golongan IV diduga ekstasi, 6 unit handy talky (HT), empat cctv, 21 unit router aktif, 2 unit laptop 26 unit telepon rumah, dan satu buah kalkulator.
Rumah ini diketahui disewa oleh lelaki bernama Rudi Tan sekitar empat bulan lalu. Rumah tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan komunikasi telepon (cyber crime). Informasi diperoleh, rumah tersebut diduga juga akan dijadikan clendestial lab (home industri) narkoba.
"Saya menuju lokasi. Siapa pelakunya nanti dulu, kasus besar," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang saat dihubungi mengaku dalam perjalanan menuju lokasi untuk memimpin olah TKP.