Polri sedang menyelidiki kasus dugaan suap proses bongkar muat peti kemas (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan TNI tak ikut menangani kasus tersebut. Dia percaya Polri dapat mengusut tanpa bantuan TNI.
"Proses hukum bisa diatasi polisi, kenapa kita mesti ikut-ikutan, polisi sudah profesional dan mereka 24 jam pasti siap ada apapun pasti siap," kata Jenderal Gatot usai menghadiri undangan PKS di gedung DPR, Rabu (26/8/2015).
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan Polri akan menyelidiki seluruh pelabuhan di Indonesia apakah ada suap dalam proses dwelling time atau tidak.
"Ada selidiki juga pelabuhan yang lain sedang kami kembangkan," kata Budi Waseso, Jumat (31/7/2015) lalu.
Namun, pelabuhan mana saja yang akan diselidiki, Budi Waseso belum bisa memastikannya. Polri, katanya, sedang menunggu perkembangan kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang diusut Polda Metro Jaya.
"Nanti sedang kami kembangkan. Sekarang lagi dijalankan proses pendalaman," kata dia.
Dalam kasus di Pelabuhan Tajung Priok, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, pekerja yang mengurus perusahaan importir berinisial N, dan pekerja harian lepas di Kementerian Perdagangan berinisial MU.
Polisi telah menyita uang 42 ribu dolar AS dan uang 4 ribu dolar Singapura.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan TNI tak ikut menangani kasus tersebut. Dia percaya Polri dapat mengusut tanpa bantuan TNI.
"Proses hukum bisa diatasi polisi, kenapa kita mesti ikut-ikutan, polisi sudah profesional dan mereka 24 jam pasti siap ada apapun pasti siap," kata Jenderal Gatot usai menghadiri undangan PKS di gedung DPR, Rabu (26/8/2015).
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan Polri akan menyelidiki seluruh pelabuhan di Indonesia apakah ada suap dalam proses dwelling time atau tidak.
"Ada selidiki juga pelabuhan yang lain sedang kami kembangkan," kata Budi Waseso, Jumat (31/7/2015) lalu.
Namun, pelabuhan mana saja yang akan diselidiki, Budi Waseso belum bisa memastikannya. Polri, katanya, sedang menunggu perkembangan kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang diusut Polda Metro Jaya.
"Nanti sedang kami kembangkan. Sekarang lagi dijalankan proses pendalaman," kata dia.
Dalam kasus di Pelabuhan Tajung Priok, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, pekerja yang mengurus perusahaan importir berinisial N, dan pekerja harian lepas di Kementerian Perdagangan berinisial MU.
Polisi telah menyita uang 42 ribu dolar AS dan uang 4 ribu dolar Singapura.