Suara.com - Calon pimpinan KPK Sujanarko mengatakan sampai sekarang belum ada satu aturan pun yang diterapkan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk menangani kejahatan korporasi.
"Kalau KPK memang belum pernah menangani kejahatan korporasi. Malahan terjadi perdebatan di internal KPK bagaimana cara menentukan perusahaan karena sesuatu itu dihukum karena niat jahat," kata Sujanarko saat menjalani sesi wawancara dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK di gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
Sujanarko yang sekarang masih menjabat Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar komisi dan Instansi KPK itu mengatakan kalau kelak terpilih menjadi pimpinan KPK, dia akan membentuk sistem kepatuhan bagi perusahaan.
Dia menilai banyak perusahaan yang melakukan kejahatan, tetapi belum tersentuh penegak hukum.
"Untuk mendefinisikan itu perlulah dibentuk sistem kepatuhan di perusahaan. Di Industri yang tidak mematuhi aturan ini dan sistem nggak dipakai maka dinyatakan perusahaan itu punya niat jahat, simplenya gitu," katanya.
"Itu nanti akan memudahkan penegak hukum untuk menangani kejahatan korporasi," Sujanarko menambahkan.
Selain itu, dia akan mendorong kode etik KPK dirinci.
"Kadang-kadang saya tugas makan bersama dengan teman, nah itu nggak diatur detail. Terus kalau kita ikut seminar nerima marchandise itu kan nggak diatur detail. Ke depannya harus diperdetail," katanya.