Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanyakan uang ganti rugi atau kerohiman pada warga Jakarta yang bangunannya digusur oleh Pemprov DKI. Uang itu perlu diberikan.
Alasannya aturan itu tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Nomor 190 Tahun 2014 yaitu tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah negara. Dalam Pergub tersebut disebutkan pembebasan lahan tiap meter persegi akan dihitung 25 persen dari NJOP.
"Permendagri berapa yang melarang (ganti rugi)? Kalau gitu mestinya Mendagri mencabut Pergub (190 tahun 2014). Ini kan belum. Lebih tinggi UU kan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Dari Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dirinya pernah mewacanakan memberikan uang kerohiman untuk warga yang rumahnya dibongkar lantaran terkena proyek normalisasi kali.
Ahok bahkan telah mengeluarkan pergub untuk menguatkan wacananya itu. Namun, berdasarkan kajian, uang kerohiman itu kini dinilai tak layak diberikan.
"Memang, kami dulu mau kasih kerahiman 25 persen dr NJOP (nilai jual objek pajak). Tapi ada peraturan, enggak boleh sekarang kasih kerahiman," kata Ahok kemarin.
Ketika ditanya aturan mana yang membuat Pergub No. 190 Tahun 2014 tidak berlaku lagi, Ahok hanya mengatakan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang pemberian uang ganti rugi di atas tanah negara.
"Ada Permendagri atau apa gitu (yang melarang), kamu liat deh ada aturannya. Kamu kalau liat rapim (rapat pimpinan) saya dengan dinas PU, saya udah perintahkan buat pergub untuk khusus Ciliwung. Supaya mereka bisa kita bayar, toh ada uang. Tapi mereka bilang nggak bisa," jelas Ahok.
Untuk itu lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A yang membidangi pemerintahan akan meminta keterangan Ahok atas penggusuran warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang tidak diberikan uang ganti rugi.
"Komisi A sudah mau panggil. Paling tanya pergubnya gimana apakah masih berlaku atau tidak. Ada produk hukum yang dikeluarkan kemudian masyarakat tahu, pergub 190 tahun 2014 soal ganti rugi. Tapi kalau tidak diberlakukan bunyikan dong (Permendagri berapa). Aturan mana yang membatalkan itu?" tanya Taufik.