Suara.com - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Kali ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi Polri, yakni Brigjen Budi Setyadi.
Kepala Biro Umum Setama Lemhanas Polri ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sukotjo S Bambang.
"Dia akan diperiksa untuk mendalami keterangan tersangka SSB ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2015).
Selain itu beberapa anggota polri lainya juga ikut diperiksa yakni Iptu Benita Pratiwi yang kini bertugas di Satlantas Polda Metro Jaya, Kompol Setya Budi dan Brigadir Wasis Tripama.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Adapun Sukotjo saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.