Suara.com - Penggeledahan gabungan antara KBRI Riyadh dan aparat kepolisian Arab Saudi berhasil membebaskan 39 tenaga kerja wanita (TKW) yang diperkerjakan secara ilegal di negara itu.
Operasi penggeledahan gabungan ini merupakan pertama kali dilakukan, kata Kepala Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman, kepada Antara dari Kairo, Rabu (26/8/2015)
39 TKW ilegal itu ditampung dalam satu ruangan oleh pasangan Ali dan Basmah, dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga secara harian, Pasangan Ali dan Basmah telah ditahan oleh pihak kepolisian, katanya.
Tim perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh yang dipimpin Sekretaris Ketiga Chairil Anhar Siregar mengungkapkan, mereka bukan TKW yang disalurkan lewat jalur resmi.
"Mereka didatangkan dari Indonesia untuk bekerja di Bahrain, kemudian dipindah ke Arab Saudi untuk dipekerjakan dengan sistem sewa secara harian, bulanan atau tahunan," kata Chairil.
Awal terungkapnya kasus itu dimulai dari laporan yang diterima KBRI Riyadh mengenai informasi adanya beberapa TKW yang ditampung secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, KBRI bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk melancarkan penggeledahan.
Untuk mematangkan misi penyelamatan, tim perlindungan WNI KBRI Riyadh telah melakukan serangkaian aksi, mulai dari menjalin komunikasi dengan beberapa orang di antara 39 TKW tersebut dan berkoordinasi dengan pihak berwenang serta bersinergi dengan masyarakat Indonesia di sekitar area penampungan gelap.
Chairil menjelaskan, sistem sewanya juga benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Untuk seorang TKW yang bekerja selama delapan jam sehari, pasangan Ali dan Basmah menerima 250 reyal per hari.
Para TKW masing-masing digaji antara 1.000-1.500 riyal per bulan, padahal TKW yang terhitung baru biasanya hanya digaji 800 riyal per bulan.