Kuasa hukum panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan, John Ely Tumanggor, mengakui Syamsir pernah menerima uang terkait penanganan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dia menyatakan Syamsir siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang disangkakan KPK. John mengungkapkan Syamsir menerima uang sebanyak dua kali dengan total dua ribu dolar AS.
"Pertama dari OCK (Kaligis), kedua Gerry. Pertama seribu dolar Amerika, kedua juga sama. Untuk dia (Syamsir)" kata John di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Syamsir, menurut John, tidak mengetahui ihwal uang yang diberikan pengacara Kaligis kepada tiga majelis hakim PTUN Medan. Syamsir waktu itu hanya diminta Kaligis untuk mempertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"Untuk hakim dia tidak pernah tau. Bagaimana pembicaraannya bahkan saat itu tidak tau," ujarnya.
Seperti diketahui, Syamsir merupakan sekretaris atau panitera PTUN Medan yang ikut terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama tiga majelis hakim pada 9 Juli 2015. Dia diduga ikut menerima suap yang diberikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti serta Kaligis dan anak buah Kaligis bernama Gerry.
Duit tersebut diberikan untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.
Dia menyatakan Syamsir siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang disangkakan KPK. John mengungkapkan Syamsir menerima uang sebanyak dua kali dengan total dua ribu dolar AS.
"Pertama dari OCK (Kaligis), kedua Gerry. Pertama seribu dolar Amerika, kedua juga sama. Untuk dia (Syamsir)" kata John di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Syamsir, menurut John, tidak mengetahui ihwal uang yang diberikan pengacara Kaligis kepada tiga majelis hakim PTUN Medan. Syamsir waktu itu hanya diminta Kaligis untuk mempertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"Untuk hakim dia tidak pernah tau. Bagaimana pembicaraannya bahkan saat itu tidak tau," ujarnya.
Seperti diketahui, Syamsir merupakan sekretaris atau panitera PTUN Medan yang ikut terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama tiga majelis hakim pada 9 Juli 2015. Dia diduga ikut menerima suap yang diberikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti serta Kaligis dan anak buah Kaligis bernama Gerry.
Duit tersebut diberikan untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.