Suara.com - Dalam tes wawancara terhadap pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Destry Damayanti sempat menanyakan tingkat emosinya.
Dalam pertanyaan yang diberikan, Destry mengaku mendapat laporan bahwa pada saat setelah melakukan penetapan tersangka, Johan Budi sering membanting ponsel genggamnya. Hal itu ditanyakan Destry, karena Pansel menurutnya membutuhkan calon pimpinan KPK yang bisa mengendalikan emosi.
"Pak Johan pakai handphone smartphone? Katanya di belakang Anda sering banting handphone?" tanya Destry, dalam tes wawancara di Gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Mendengar pernyataan sekaligus pertanyaan tersebut, Johan lantas menjelaskan bahwa hal itu tidak pernah dilakukannya. Dia pun menilai penjelasan yang tertuang dalam pertanyaan tersebut hanyalah sebuah strategi dari Tim Pansel untuk mengetahui sisi emosional dirinya.
"Enggak, enggak (banting handphone). Saya kira pertanyaan tadi, pengen tahu bagaimana mengeluarkan emosi. Mancing tadi. Gila lo, handphone (kan) mahal," kata Johan menjelaskan.
Sementara terkait penetapan tersangka yang dinilai banyak pihak kerap terlalu cepat dilakukan KPK, Johan mengatakan ketidaksetujuannya dengan penilaian tersebut. Namun, dirinya pun mengakui jika selama ini memang ada tersangka korupsi yang status tersangkanya hingga bertahun-tahun, dan hal tersebut menurutnya harus diperbaki.
"Kalau itu saya tidak setuju. Tidak boleh KPK memperlambat penetapan tersangka. Persepsi publik memang KPK cepat sekali menetapkan tersangka. Itu sebuah kenyataan. Bahwa seorang tersangka sampai setahun, tentu ini tidak bagus. Saya setelah menjadi Plt Wakil Ketua KPK tahu, dan dalam hal ini perlu diperbaiki," tutupnya.
Disebut Sering Emosi dan Banting Ponsel, Johan Budi Membantah
Selasa, 25 Agustus 2015 | 18:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Capim KPK Terpilih Nihil Perempuan, Begini Dalih Habiburohkman soal Hasil Voting Komisi III
21 November 2024 | 15:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI