Suara.com - Anggota Komisi I DPR T. B. Hasanuddin setuju jabatan Kepala Staf Presiden dilebur dengan lembaga negara yang lain. Jabatan ini sebelumnya diduduki Luhut Panjaitan yang sekarang menjabat Menkopolhukam.
"Disarankan lembaga ini direorganisir saja masuk ke lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih," kata Hasanuddin, Selasa (25/8/2015).
Hasanuddin mengatakan berdasarkan Pasal 2 Perpres RI Nomor 26/2015, Kepala Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Menurut Hasanuddin tugas-tugas tersebut bisa diatur oleh institusi lain.
Untuk program prioritas nasional, Hasanuddin mengatakan bisa dimasukkan di bawah Wakil Presiden, mengingat Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket.
Kemudian, tugas komunikasi politik bisa dimasukkan ke dalam tugas Sekretaris Kabinet. Sebab salah satu tugas Sekretaris Kabinet ialah komunikasi politik dengan legislatif atau lembaga-lembaga negara.
Lalu, pengelolaan isu-isu strategis bisa dikoordinir oleh Sekretariat Negara atau Sekretaris Kabinet karena dua lembaga ini tugas mempunyai tugas semacam itu.
Sementara dalam Pasal 9 disebutkan Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus atau gugus tugas lintas kementerian untuk menangani masalah khusus.
"Saran saya tugas ini dapat dibentuk oleh wapres yang memang bertugas dibidang pengawasan. Sekali lagi sebaiknya Lembaga KSP dilikuidasi saja masuk ke tiga lembaga di atas," kata dia.