Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang ikut bertarung memperebutkan kursi pimpinan Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) periode 2015-2020, Jimly Assiddiqie, menolak koruptor dihukum mati.
"Kalau kita melihat, jika kita ngikutin emosi, saya setuju saja. Seperti waktu saya marah, karena Ketua MK terlibat kasus korupsi, saya mau, Akil dihukum mati saja. Tapi kalau kita mau bangun public policy, itu harus dipikir jauh," kata Jimly di Gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Jimly lebih memilih untuk mengambil kembali segala kerugian negara dari para koruptor. Hal itu menurutnya lebih baik, karena yang ditekankan adalah untuk menyelematkan keuangan negara.
"Kebijakan pidana mati dalam jangka panjang, harus sesuai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengikuti standar itu, maka seyogyanya kebijakan hukumnya dengan mengurangi (hukuman mati) tersebut. Saya rasa, kalau hukuman mati sebaiknya tidak. Yang harus didiskusikan korupsi ini. Sanksinya diarahkan, misal perampasan dipertegas,” kata Jimly.
Karena itu, Jimly berharap, agar KPK ke depan bertolak dari atruan yang ada ketimbang membicarakan hukuman mati.
"Semuanya sudah ada dalam aturan, hukuman mati itu ada untuk bagiannya tersendiri," tutupnya.