Belum lama ini, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melontarkan pernyataan bahwa kalau korupsi sudah tidak ada, lembaga ad hoc atau sementara, seperti KPK, bisa dibubarkan. Pernyataan mantan Presiden RI ini pun mengundang rupa-rupa reaksi.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.