Suara.com - Kejaksaan Agung akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (25/8/2015).
Gatot diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
"Betul, Kejagung memeriksa yang bersangkutan terkait perkara Bansos hari ini tanggal 25 Agustus di KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi.
Tony menuturkan, tak menutup kemungkinan usai diperiksa Gatot ditetapkan sebagai tersangka. Sampai sekarang dalam perkara ini pihaknya belum ada menetapkan tersangka.
"Bisa jadi," ujarnya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejagung telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.
"Yang diperiksa di Kejagung sudah 24 orang saksi, belum termasuk yang diperiksa di Sumut," katanya.
Seperti diberitakan, sebelumnya Kejagung hendak memeriksa Gatot yang kini menjadi tahanan KPK sebagai tersangka suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan. Namun, pemeriksaan batal lantaran Gatot meminta penjadwalan ulang.