KPU Kembali Buka Pendaftaran Peserta Pilkada di Tiga Daerah

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2015 | 03:07 WIB
KPU Kembali Buka Pendaftaran Peserta Pilkada di Tiga Daerah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (Suara.com/Oke Atmaja).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum, Senin (24/8/2015), memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran bakal peserta pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan. Di tiga daerah tersebut pasangan calon yang mendaftar untuk Pilkada kurang dari dua.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta menyebutkan pasangan pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang lolos hanya Rita Widyasari-Edi Damansyah (independen). Sedangkan pasangan yang diusung Partai Golkar Idham Khalid-Abdul Kadir, dan dari jalur perseorangan Wahyu-Andi Katanto, tidak lolos.

Di Kota Denpasar, pasangan calon yang lolos hanya Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jayanegara dari PDI Perjuangan. Sedangkan I Ketut Suwandi-I Made Arjaya dari Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat, tidak lolos.

Di Kabupaten Minahasa Selatan, yang lolos adalah Christiany Eugenia Paruntu-Franky Donny Wongkar dari PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Sedangkan yang tidak lolos adalah Jhony RM Sumual-Annie S Langi Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Pembukaan pendaftaran kembali dilakukan 28-30 Agustus 2015 setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari dari 25 Agustus hingga 27 Agustus 2015. Verifikasi dan perbaikan berkas pasangan calon dilakukan pada 31 Agustus-17 September 2015. Kemudian, penetapan pasangan calon dilakukan pada 18 September 2015.

Secara keseluruhan KPU menetapkan 59 pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu pilkada serentak 2015.

"Dari 59 pasangan calon, yang didukung parpol berjumlah 22 pasangan, sedangkan dari calon perseorangan berjumlah 37 pasangan," kata Husni.

Sebanyak 59 pasangan calon tersebut terdiri dari satu pasangan calon dari dukungan parpol untuk tingkat provinsi, 19 pasangan dukungan parpol untuk tingkat kabupaten, dan dua pasangan dukungan parpol untuk tingkat kota.

Calon dari jalur perseorangan (independen), sebanyak 27 pasangan calon berada di kabupaten dan 10 kota. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI