Ratusan Pekerja JICT Laporkan Dirut Pelindo II ke Bareskrim

Senin, 24 Agustus 2015 | 18:39 WIB
Ratusan Pekerja JICT Laporkan Dirut Pelindo II ke Bareskrim
Malik Bawazir bersama perwakilan SP JICT di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (24/8/2015). Mereka melaporkan Dirut Pelindo II itu atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, serta pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami melaporkan RJ Lino atas dugaan pencemaran nama baik dengan pernyataan yang tidak manusiawi," kata kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Malik menjelaskan, RJ Lino (RJL) telah menghina para pekerjanya dengan pernyataan melalui media massa.

"RJL di Koran Tempo menyatakan bahwa siapa saja yang menolak (kontrak) adalah musuh negara, (bahwa) karyawan JICT bandit. Sementara kemerdekaan pekerja untuk berserikat dijamin hukum," jelas Malik.

Dalam laporan ini, lanjut Malik, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berupa pernyataan RJ Lino di media massa. Tak hanya itu, pihaknya mengajukan para saksi untuk diperiksa memperkuat laporan tersebut.

Laporan mereka diterima polisi dengan nomor laporan LP/985/VIII/2015/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP, dengan pelapor Ketua Umum SP JICT, Nova Sofyan Hakim, dan terlapor RJ Lino. Selain itu, dengan pasal yang sama, RJ Lino juga dilaporkan oleh seorang pegawai JICT bernama Dardo Pratistyo, dengan nomor laporan LP/986/VIII/Bareskrim.

Selain melaporkan RJ Lino, SP JICT juga melaporkan Dani Rusli Utama selaku Dirut PT JICT atas dugaan pidana menghalang-halangi pekerja untuk berserikat. Dengan nomor laporan LP/987/VIII/2015, Dani dilaporkan melanggar pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

Malik menambahkan, kisruh ini bermula saat RJ Lino melanjutkan kontrak pengelolaan JICT dengan Induk Usaha Hutchinson Port Holding, perusahaan asal Hong Kong. Dua karyawan yang bersuara menolak perpanjangan kontrak itu dipecat, yang kemudian memicu aksi mogok para karyawan pada 28 Juli 2015 lalu.

Kontrak itu sendiri akan berakhir pada 2019. Namun dengan alasan kepastian investasi, Pelindo II telah menawarkan perpanjangan kontrak kepada Hutchinson, bahkan telah disepakati kerja sama hingga 2039.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI