Suara.com - Hari ini, Senin (24/8/2015), KPU akan verifikasi terhadap 262 daerah peserta pilkada serentak 9 Desember 2015. Ada 78 daerah yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon dan kalau ada yang gagal lolos verifikasi, berarti tinggal sepasang calon.
Kalau itu sampai terjadi, apa langkah DPR?
"Tentu nanti kita akan diskusikan dulu dengan Presiden, bagaimana yang terbaik mengatasi itu semua," kata Ketua DPR Setya Novanto di DPR.
Setya menambahkan hasil diskusi dengan Presiden nanti akan melahirkan kebijakan terkait apakah perlu atau tidak peraturan pengganti undang-undang tentang pilkada diterbitkan.
"Secepatnya, nanti KPU akan kita undang untuk memberikan evaluasi," kata anggota Fraksi Golkar.
Setya menambahkan Presiden Jokowi sejak awal sepakat untuk memberikan kesempatan kepada KPU menangani masalah calon tunggal yaitu dengan memperpanjang waktu pendaftaran.
"Kesepakatan kita dengan Presiden waktu terakhir rapat di Bogor, memberikan kesempatan KPU (untuk pilkada serentak 2014)," ujar dia.