Politisi PDI Perjuangan Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar Lebih

Senin, 24 Agustus 2015 | 18:06 WIB
Politisi PDI Perjuangan Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar Lebih
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Politisi PDI Perjuangan Adriansyah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam pengurusan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2015). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, mantan Bupati Tanah Laut tersebut didakwa menerima uang dari pemilik PT. Mitra Maju Sukses bernama Andrew Hidayat.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi.

Adriansyah dulu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pertemuan dengan Andrew Hidayat pertamakali terjadi pada 2012. Saat itu, Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT. Indoasia Cemerlang dan PT. Dutadharma Utama.

"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah, pada 2013 permasalahan antara Andrew dengan H. Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa Trimulyono.

Menurut Jaksa Trimulyono setelah Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT. MMS tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran Adriansyah masih mempunyai pengaruh di Tanah Laut. Bantuannya berupa pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. IAC dan PT. DDU.

"Persetujuan RKAB IUP PT. IAC dan PT. DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," katanya.

Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan dalam pengurusan izin, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dia diringkus KPK di Sanur, Bali, bersama dengan anggota Polri bernama Agung Krisdiyanto selaku kurir.

"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang diantaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar AS, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp500 juta dan 28 Januari 2015 sebesar Rp500 juta," katanya.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI