Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri batal memeriksa hakim Sarpin Rizaldi, Senin (24/8/2015). Semula, dia akan diperiksa karena dinilai tidak siap memberikan alat bukti atas pengaduannya mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua komisioner Komisi Yudisial: Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan terkait Pak Taufiq (komisioner KY) berdasarkan petunjuk kejaksaan. Tetapi yang harus saya jawab harus disertai bukti, namun saya tidak siap bukti," kata Sarpin usai memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sarpin mengatakan penyidik memintanya menunjukkan bukti tambahan, di antaranya berita di media massa.
"Saya diminta tunjukkan bukti tambahan, seperti di media online, tv, bagaimana dia ngomongnya (pernyataan pencemaran nama) itu," katanya.
Dia mengatakan pada pemberkasan pertama telah menyerahkan tiga bukti pemberitaan kepada penyidik. Pada BAP selanjutnya, Sarpin diminta melengkapi bukti-bukti lagi.
Terkait dengan kedatangannya ke Bareskrim dengan menumpang mobil Grand Vitara milik Bareskrim, dia membantah mendapatkan hak istimewa dari Polri.
"Bukan (privilege). Saya kan gak bisa datang sendiri ke sini, saya tidak punya supir," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka ke kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2015). Namun berkas perkara dikembalikan lagi karena dinilai tidak lengkap.
Bareskrim Batal Periksa Hakim Sarpin
Senin, 24 Agustus 2015 | 15:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI