Salah Tangkap, Ini Sanksi yang Bakal Diterima Oknum Satpol PP

Senin, 24 Agustus 2015 | 13:43 WIB
Salah Tangkap, Ini Sanksi yang Bakal Diterima Oknum Satpol PP
Upaya Pemprov DKI Jakarta merelokasi warga Kampung Pulo Jakarta Timur mendapat perlawanan, Kamis (20/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, menjamin akan menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang terbukti melanggar terkait dugaan salah tangkap saat bentrokan di Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Menurut Kukuh, sanksi yang akan dikeluarkan yakni berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian secara tidak terhormat.

"Kan ada PP 53 tentang disiplin pegawai, ada peringatan, ada peringatan tertulis, sampai pada teguran paling tinggi pemberhentian dengan tidak hormat. Seperti itu," kata Kukuh saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Senin (24/8/2015).

Kukuh sendiri mengaku kalau hingga saat ini belum memperoleh informasi ada anak buahnya yang memukul korban, Eko Prasetyo (22), yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Carolus.

"Keterangan anggota nggak ada yang mukul. Makanya biar polisi nanti yang menyelidiki. Apakah betul satpol mukul atau ada yang lain, nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut ," katanya.

Kukuh memastikan jika Pemprov DKI bakal menanggung seluruh biaya rumah sakit bagi warga yang mengalami luka-luka akibat peristiwa bentrokan antara warga Kampung Pulo dengan aparat yang terjadi pada Kamis lalu (20/8/2015).

"Yang pasti mereka yang sakit semua tanggungjawab pemerintah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI