Suara.com - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edi Suprapto, memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan praperadilan terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Caligis.
Hakim Edi menilai, pokok perkara yang yang melibatkan pemohon sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan hukumnya, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur, karena mengatur apabila permohonan tersebut pokok perkaranya sudah dinaikan ke Pengadilan, maka permohonannya gugur," kata Hakim Suprapto di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Selain itu, status pemohon yang sudah bukan lagi sebagai tersangka melainkan sudah menjadi terdakwa menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menolak permohonan pihak Kaligis.
"Status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," jelas Suprapto.
KPK resmi menetapkan O.C. Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia dijebloskan ke penjara sejak 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.