Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penimbunan sapi yang mengakibatkan kelangkaan dan lonjakan harga daging.
Gelar perkara itu dimaksudkan untuk menaikkan status perkara, sekaligus menentukan tersangka penimbunan sapi oleh pengusaha dan perusahaan ternak sapi.
"Iya, hari ini gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak saat dihubungi, Senin (24/8/2015).
Dia menuturkan, saat ini sudah ada beberapa calon tersangka yang bertanggung jawab dalam penimbunan sapi. Kendati demikian, identitas mereka masih dirahasiakan.
"Nanti akan ada tersangka, calon tersangkanya ada. Tetapi apakah dia terbukti nanti kami lihat dulu," ujarnya.
Sebelumnya Victor menyebutkan, calon tersangka perkara ini kemungkinan berasal dari pengusaha penggemukan sapi (feedloter) dan asosiasi yang mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemotongan hewan serta mendistribusikan sapi potong ke rumah pemotongan hewan.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, kata Victor, terdapat dua pokok perkara.
Pertama perkara penimbunan sapi siap potong, kedua perkara bekerjasama melakukan tindak pidana, yaitu surat dari asosiasi pedagang kepada pemilik feedlotter agar tidak mendistribusikan sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan.
"Ancamannya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 tentang perdagangan. Tentu ada tersangkanya, bisa dari pengusahanya dan asosiasinya," katanya.