Suara.com - Pimpinan KPK yakin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggugurkan gugatan praperadilan terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Kami optimistis bahwa permohonan OCK (O.C. Kaligis) dinyatakan gugur karena KUHAP sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2015).
Menurut Indriyanto, alasan kuat digugurkannya praperadilan itu karena perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.
"Dengan ditetapkan pemeriksaan pokok Tipikor, tentunya kasus praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur. Itu aturan dan regulasi pre trial yang tidak bisa lagi debatable," jelasnya.
Seperti diberitakan, sidang praperadilan pengacara kondang O.C.Kaligis memasuki babak akhir dan putusannya akan dibacakan siang ini oleh hakim tunggal Edi Suprapto.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memulai sidang perdana pekan lalu untuk membacakan dakwaan yang belakangan ditunda karena Kaligis tak hadir mengaku sakit.
KPK sendiri telah resmi menetapkan O.C. Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.