Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (24/8/2015), akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim dan pantitera PTUN Medan.
Sidang yang digelar pada pukul 09.00 WIB tersebut akan memberikan putusan akhir bagi Kaligis yang kini kausnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang perdana di Tipikor sendiri sebelumnya ditunda karena Kaligis tak hadir dan bakal dilanjutkan pada pekan ini, Kamis (27/8/2015).
Sebelumnya, tim kuasa hukum OC Kaligis tidak merasa khawatir permohonan praperadilan akan digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini.
"Kesimpulan yang telah kami ajukan sudah sesuai UU. Kita (tim kuasa hukum) yakin, tidak khawatir untuk gugur," ujar salah seorang kuasa hukum John Waliry di Jakarta, Jumat lalu (21/8/2015).
Saat ditemui usai sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap berharap hakim praperadilan akan memberikan putusan yang terbaik bagi pihaknya.
Sementara itu, KPK juga mengaku optimistis dengan putusan sidang praperadilan dari Kaligis yang akan dibacakan hari ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita optimistis, kan hari Kamis kemarin kita bisa menyaksikan bahwa perkara pokok Pak Kaligis sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar anggota kuasa hukum KPK Natalia Kristianto di Jakarta, Jumat (21/8/2015). (Antara)