Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengusulkan penguatan interdiksi maritim untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba pada forum ke-36 pertemuan pejabat senior tentang narkoba (ASOD) di Singapura 24-27 Agustus 2015.
Interdiksi adalah kegiatan operasi memutus jaringan sindikat narkoba nasional maupun internasional dengan mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa narkotika atau prekursor narkotika, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya.
"Ini penting karena antarnegara ASEAN sebagian besar dibatasi oleh laut," kata Kepala BNN Anang Iskandar kepada Antara di Hong Kong, Senin (24/8/2015).
Dia menambahkan, selain penguatan interdiksi maritim juga penting karena peredaran ilegal narkoba sebagian besar dilakukan di laut, atau melalui jalur laut.
"Indonesia dengan wilayah yang sebagian besar adalah perairan, memiliki perbatasan laut dengan sebagian besar negara ASEAN lainnya. Posisi strategis Indonesia, juga menjadikan jalur yang strategis untuk peredaran ilegal narkoba," tutur Anang.
Dia mengatakan, Indonesia menjadi tujuan sindikat narkoba dalam memasukkan berbagai jenis Narkoba, khususnya 'amphetamine type stimulants' (ATS), ekstasi dan methamphetamine kristal.
"Hampir 40 persen penyalahgunaan narkoba ada di Indonesia, di antara negara-negara ASEAN lainnya. Saat ini tercatat, sekitar 4,2 juta pengguna narkoba di Indonesia," kata Anang.
Agar angka tersebut tidak bertambah, maka perlu dilakukan beragam upaya, antara lain memperkuat kerja sama seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri dan meningkatkan kerja sama dengan negara-negara di kawasan, katanya.
Dua tahun lalu, sejumlah negara ASEAN pada pertemuan The 3rd Meeting of ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF) telah sepakat untuk membangun jaringan kerja sama dan kolaborasi di antara negara-negara ASEAN dalam bidang interdiksi, khususnya airports interdiction, guna memutus jaringan peredaran gelap Narkoba.