7 Jurus Menko Maritim Pangkas "Dwelling Time"

Suwarjono Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2015 | 07:01 WIB
7 Jurus Menko Maritim Pangkas "Dwelling Time"
Gerbong KRL Tiba di Tanjung Priok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upaya membenahi proses bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok terus dilakukan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyiapkan tujuh langkah pemangkas masa tunggu bongkar muat ini. 

Pembenahan itu meliputi perbaikan arus barang, sistem teknologi informasi, hingga pemberantasan mafia yang selama ini bermain, katanya melalui rilis yang diterima di Jakarta, Senin (24/8/2015).

"Saya dan tim sudah mempelajari masalah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Masalahnya memang cukup rumit. Terlalu banyak pihak yang berkepentingan. Insya Allah pekan depan kami mulai benahi. Dengan izin Allah dan kerja keras kita semua, Tanjung Priok bisa kita benahi hingga menjadi pelabuhan internasional yang efisien dan berdaya saing tinggi," katanya.

Rizal menuturkan, langkah pembenahan itu yakni memperbanyak jalur hijau bagi barang-barang ekspor impor yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk jalur merah bagi barang yang dicurigai bermasalah, akan ditekan sampai pada tingkat paling minimal.

Ia mengatakan kementeriannya akan menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

"Kedua, yaitu dengan meningkatkan biaya denda bagi kontainer yang telah melewati masa simpan di pelabuhan," ucapnya.

Menurut dia, selama ini tarif denda yang berlaku sangat rendah, yaitu hanya Rp27.500 per hari per kontainer seukuran 20 kaki.

Akibatnya, sebagian pengusaha lebih suka "menyimpan" barangnya di pelabuhan ketimbang membayar sewa gudang di luar pelabuhan yang jauh lebih mahal.

"Ketiga, kami akan membangun jalur rel kereta api sampai ke lokasi loading dan uploading peti kemas. Di negara-negara maju, akses jalur rel kereta api memang sampai ke pelabuhan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI