Suara.com - Pemerintah akan memangkas anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap sejumlah daerah. Pasalnya pemerintah daerah tersebut tak maksimal dalam penyerapan anggaran.
"Kami akan memberikan catatan khusus dan menyampaikan kepada Presiden dan Menteri Keuangan agar DAK-nya untuk anggaran berikutnya dikurangi," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2015).
Atas hal itu, Mendagri telah mengirim radiogram kepada sejumlah Gubernur, Bupati, Walikota agar mengoptimalisasi anggaran. Selain radiogram, ia juga telah membentuk tim untuk menertibkan penyerapan dana ini.
"Kemendagri telah membentuk tim melalui Ditjen Keuangan Daerah untuk memonitor, memanggil, mengklarifikasi hal itu. Kami juga turun ke daerah yang peyerapannya sangat rendah, apa yang menyebabkan penyerapan anggaran di daerah itu tidak optimal," ujarnya.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu juga telah memanggil sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan dinas keuangan provinsi, kab/kota seluruh Indonesia beberapa waktu. Mereka sudah mendapat pengarahan langsung dari Wapres Jusuf Kalla, dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
"Khususnya kwartal kedua, harus mencapai posisi penyerapan 60%," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, DAK adalah dana perimbangan yang bersumber dari APBN untuk membantu daerah dalam mendanai kegiatan khusus. Alokasi DAK ditujukan untuk pengadaan infrastruktur kesehatan, obat-obatan dan kebutuhan kesehataan lainnya. Namun banyak daerah tak melakukan penyerapan dana tersebut dengan baik.
Sampai saat ini, masih ada Pemerintah Daerah yang meletakkan dana tersebut di Bank. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan masih ada dana Pemda sebesar Rp273 triliun yang tersimpan di bank. Dana yaang diharapkan dapat dialokasikan untuk membantu kepentingan rakyat hanya mendekam di Bank Daerah.
"Jika hal itu dilakukan dengan baik, dana tersebut sangat mendukung pertumbuhan (ekonomi) di daerah serta sektor rill untuk bergerak," katanya.
Penyerapan Anggaran Minim, DAK Sejumlah Pemda Akan Dipangkas
Minggu, 23 Agustus 2015 | 20:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemindahan ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Prabowo, Pemerintah: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
18 November 2024 | 14:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI